George Sugama Halim Lempar Pegawai Toko Roti Pakai Kursi, Patung, hingga Mesin EDC
JAKARTA, KOMPAS.com - George Sugama Halim (35), anak bos toko roti di Cakung sekaligus tersangka penganiayaan melempari pegawai orangtuanya berinisial D menggunakan sejumlah barang.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menjelaskan kronologi penganiayaan George terhadap D pada 17 Oktober 2024.
“Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri,” ungkap Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Lilipaly berujar, loyang yang dilempar Goerge itu mengenai pelipis kiri D hingga menyebabkan korban berdarah.
Peristiwa ini bermula saat George meminta D membawakan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak.
“Korban menolak karena, ‘Itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi’,” kata Lilipaly.
Mendapat penolakan tersebut, George merasa kesal sehingga terjadi cekcok antara tersangka dengan korban.
“Mengakibatkan tersangka makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” ujar dia.
Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.