George Sugama Kabur ke Sukabumi Usai Dapat Ancaman Mau Dibakar
JAKARTA, KOMPAS.com - George Sugama Halim (35), mengaku sempat mendapat teror setelah penganiayaan yang dilakukannya terhadap pegawai toko roti berinisial D diketahui publik.
Karena merasa terancam, anak bos toko roti itu akhirnya pergi ke Sukabumi, Jawa Barat bersama orangtuanya, Minggu (15/12/2024).
"Beliau (George Sugama) ke Sukabumi itu bersama kedua orangtuanya dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya yang masuk ke nomor HP dari orangtuanya. Jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Senin malam.
Namun, Nicolas tidak menjelaskan secara detail siapa orang yang mengancam George Sugama itu. Yang pasti, ancaman itu membuat keluarganya ketakutan.
"Mereka (keluarga George Sugama) merasa terancam karena diteror terus dengan WA (WhatsApp) yang masuk dari berita-berita yang beredar. Jadi mereka merasa ketakutan," kata dia.
Selain itu, keluarga George Sugama ke Sukabumi untuk menemui seseorang yang disebut bisa mengobati tersangka. Berdasarkan penuturan keluarga pelaku, George Sugama disebut mengalami gangguan kejiwaan.
"Di Sukabumi itu ada pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu," ucap Nicolas.
Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.