George Sugama Mengaku Khilaf Aniaya Pegawai Toko Roti di Cakung
JAKARTA, KOMPAS.com - George Sugama Halim (35), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya pegawai berinisial D.
“Saya khilaf,” kata George yang sesudahnya menyeka air mata menggunakan tangan kiri yang tengah diborgol, saat dihadiri dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Setelahnya, George Sugama tidak mengungkapkan hal lain. Dia hanya menganggukkan kepala ketika ditanya apakah menyesalkan perbuatannya atau tidak.
Sementara itu, anak bos toko roti itu juga tidak menjawab mengenai alasannya menyuruh D mengantarkan makanan ke kamar pribadi meski bukan pekerjaannya.
“No comment,” ujar dia sambil menggelengkan kepala.
Pengamatan Kompas.com, George Sugama keluar dari sebuah lift lantai enam Polres Metro Jakarta Timur dengan menggunakan kaus tahanan berlengan pendek dan celana pendek.
Anak bos toko roti itu juga mengenakan masker untuk menutupi wajahnya. Saat dihadirkan, kedua tangannya yang menghadap depan diikat pakai borgol.
Saat hadir memasuki ruangan, dia dirangkul oleh seorang anggota polisi berpakaian bebas. Dia juga didampingi oleh kuasa hukumnya yang mengenakan kemeja batik dengan warna dominasi hijau.
Sejumlah wartawan yang hadir langsung menghujani pertanyaan kepada George Sugama. Namun, dia tidak menjawab satu pun pertanyaan. Hanya saja, dia tidak menundukkan kepala seperti tersangka pada umumnya.
Sepanjang jumpa pers, George Sugama tidak dihadapkan ke arah kamera wartawan, melainkan sebaliknya.
Untuk diketahui, anak bos toko roti di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menengkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan anak bos toko roti itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, polisi menjerat George Sugama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiaya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Adapun kasus George menganiaya D viral di media sosial. Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024.
Polisi menyebut anak bos toko roti ini menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George Sugama langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.
Tidak terima, D melaporkan anak bos toko roti itu ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.