Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman sedang intens berkoordinasi dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait hal tersebut.
"Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu KPU ke MK," ujar Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).
Gugatan ini didasari atas pandangan mereka yang melihat pelaksanaan pilkada tidak berjalan profesional akibat pengabaian KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam fungsi serta peranannya masing-masing.
Pasalnya, Gerindra menyebut terdapat 80 laporan dugaan pelanggaran yang dibuat tim relawan atau masyarakat umum tidak diusut tegas Bawaslu.
Laporan-laporan itu mencakup beberapa di antaranya adalah daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS) nya.
"Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian, salah coblos tidak sesuai TPS. Dan juga (ditemukan) domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," ujar Munathsir.
Pihaknya juga mendata ada 167 kasus formulir C6 (undangan pemilih) tidak terdistribusi di seluruh wilayah Jakarta.
"Itu intinya, pada putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bahwa C6 yang tidak terdistribusi adalah objek Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujar Munathsir.
Menurut KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
Laman tersebut juga menampikan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.