Gerindra Kritik Kejagung, Anggap Terburu-buru dalam Kasus Tom Lembong

Gerindra Kritik Kejagung, Anggap Terburu-buru dalam Kasus Tom Lembong

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memberikan penjelasan terkait penetapan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam waktu yang sangat cepat.

Politikus dari Partai Gerindra ini menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) terlihat tergesa-gesa dalam mengambil keputusan tersebut.

“Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kejagung, Rabu (13/11/2024).

Rahul mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketergesa-gesaan Kejagung dapat memicu anggapan di masyarakat bahwa pemerintahan saat ini menggunakan hukum sebagai alat politik.

Menurut Rahul, pengusutan dan penegakan hukum setiap perkara korupsi seharusnya selaras dengan cita-cita pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.

“Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan,” ujarnya.

Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi pada 2015-2016.

Kejagung menilai bahwa Tom Lembong bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.

Sumber