Gerindra Minta Lembaga Publik Jaga Keterbukaan Dana Bantuan Pemerintah

Gerindra Minta Lembaga Publik Jaga Keterbukaan Dana Bantuan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengingatkan bahwa semua lembaga publik menerima bantuan dari negara, sehingga perlu untuk menjaga keterbukaan dan ketransparanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat menghadiri presentasi uji publik monitoring dan evaluasi yang diadakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

“Saya kira monitor dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP hari ini dan yang terus dilaksanakan setiap tahun adalah sesuatu yang sangat positif, mendorong kesadaran bagi para lembaga-lembaga publik untuk terus menjaga diri bahwa keterbukaan publik harus terus terjaga karena mereka pertama menggunakan uang negara,” kata Muzani.

Muzani menjelaskan, evaluasi keterbukaan lembaga publik oleh KIP merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan lembaga, termasuk partai politik, harus didorong dan diperkuat agar masyarakat dapat mengakses data dan informasi yang dibutuhkan.

Muzani menambahkan, partai politik seperti Gerindra, saat ini mendapat dana bantuan politik dari pemerintah.

Dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan dengan baik dan dilaporkan kepada masyarakat seluas-luasnya.

Masyarakat, terutama netizen Indonesia, dapat menelusuri ke mana saja dana negara yang sudah digunakan oleh partai.

Partai Gerindra pun selalu mencatat dan mengupload ke website resminya terkait penggunaan dana tersebut.

“Partai Gerindra hari ini telah mempresentasikan kepada KIP tentang pendanaan uang negara yang digunakan oleh partai. Misalnya, pendidikan politik, rekrutmen, dan konsolidasi yang sifatnya itu menjadi kegiatan rutin partai Gerindra di setiap tingkatan," katanya.

“Karena itu setiap rupiah yang diberikan negara kepada lembaga publik harus bisa dipertanggung jawabkan apa dan bagaimana keuangan yang digunakan. Maka monitoring dan evaluasi-evaluasi yang diselenggarakan oleh KIP adalah upaya untuk penyadaran bahwa monitoring dan evaluasi sesungguhnya bukan oleh KIP tetapi yang dilakukan oleh rakyat dan netizen,” sambung Muzani.

Untuk itu, Muzani berharap, kegiatan monitoring keterbukaan lembaga oleh KIP dapat terus dilakukan.

Menurutnya, setiap partai harus memiliki kesadaran untuk terus melakukan keterbukaan kepada masyarakat atas informasi dan pertanggungjawaban sebagai regenrasi kepemimpinan.

“Itulah penyadaran yang akan terus dilakukan oleh KIP sehingga lembaga-lembaga publik kita terus terjaga dalam hal menggunakan keuangan negara dalam hal mengambil keputusan-keputusan hukum dan politik," kata dia.

"Sebab partai politik adalah instrumen penting dalam rekruitmen seorang calon pemimpin baik di pusat dan daerah,” imbuh Muzani.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Total bantuan tahap kedua pada 2024 ini mencapai Rp 33.622.281.250 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bantuan keuangan tahap pertama telah disalurkan pada 27 Maret 2024, dengan total sebesar Rp 94.782.313.500 untuk sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2019.

“Diharapkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik dapat memaksimalkan penggunaan dana bantuan keuangan ini secara baik dan akuntabel, dengan prioritas penggunaannya untuk pendidikan politik kader partai dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat partai politik. Penyaluran tahap dua secara tepat waktu ini merupakan arahan dari Bapak Mendagri agar Parpol dapat menjalankan organisasinya secara optimal,” ujar Plh Dirjen Polpum Kemendagri, Syarmadani, dalam keterangannya pada Senin (11/11/2024).

Sumber