Gibran Bakal Cek Aduan Warga yang Masuk Lapor Mas Wapres Setiap Hari
JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengungkapkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal mengecek aduan yang masuk ke layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" setiap hari.
Untuk itu, pihaknya akan membuat rekapitulasi laporan harian hingga bulanan untuk diserahkan kepada Gibran. Harapannya, laporan tersebut bisa digunakan untuk mengambil kebijakan strategis.
"Infonya (Wapres akan mengecek setiap hari), seperti itu, sesuai arahan. Jadi memang Beliau sangat memerlukan rekap laporan harian, bulanan, kita laporkan. Mudah-mudahan jadi bahan Beliau untuk pengambilan kebijakan," kata Sapto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11/2024).
Ia menyampaikan, Gibran memiliki sejumlah alasan untuk membuka layanan pengaduan. Mantan Wali Kota Solo itu berharap, masyarakat akan semakin lebih mudah menyampaikan aduan kepada pemerintah.
Terlebih, konteks pengaduan dibuka luas untuk hal apa saja. Hanya saja, penanganannya akan ditentukan sesuai ketentuan, regulasi, maupun peraturan yang berlaku.
Adapun untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat bisa mengakses layanan online melalui WhatsApp dengan nomor 0811 1704 2207 dan laman setwapres.lapor.go.id, maupun datang langsung ke Istana Wapres di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Secara khusus WA dan website masih tahap awal, (perlu) membangun infrastrukur yang baik. Sebenarnya lewat WA sudah ditampung, cuma memang untuk proses penangangan masih perlu waktu. Intinya semua kanal kita tampung," ucap dia.
Ia menyampaikan, Istana Wapres sudah menerima 55 aduan di hari pertamanya beroperasi.
Untuk tahap pertama, layanan ini dibuka hanya untuk 50 orang per hari mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jika jumlah pengadu sudah 50 orang sebelum pukul 14.00 WIB, layanan akan terus dibuka hingga jadwal tutup operasional.
Selanjutnya, masyarakat bisa mengecek perkembangan pelaporan dari rumah masing-masing dengan mencantumkan nomor registrasi.
Dia bilang, pihak istana memerlukan waktu hingga 14 hari untuk menganalisis dan menyampaikan kepada kementerian/lembaga terkait maupun pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Nah melalui nomor tadi, mereka bisa cek sejauh mana penanganannya," ucap Sapto.