Gibran Dianggap Harus Gabung Parpol Jika Suatu Saat Ingin Bertarung di Pilpres

Gibran Dianggap Harus Gabung Parpol Jika Suatu Saat Ingin Bertarung di Pilpres

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dinilai harus bergabung dengan partai politik (parpol) setelah tak lagi menjadi kader PDI-P.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menganggap, langkah itu harus ditempuh jika Gibran suatu saat ingin berkontestasi pada pemilihan presiden (pilpres).

“Karena kalau Gibran berpikir ke depan untuk terus merawat karier politiknya, merawat asa untuk menjadi bagian penting dalam kontestasi pilpres misalnya, maka wajib hukumnya Gibran itu masuk partai politik,” ujar Adi pada Kompas.com, Jumat (6/12/2024).

Ia menjelaskan, langkah itu harus ditempuh karena berbagai kebijakan dan keputusan politik di Indonesia memang dibuat oleh para elite-elite parpol.

Adi menilai, kekuatan politik Gibran tidak akan diperhitungkan tanpa dukungan dari parpol.

“Agak sedikit mengkhawatirkan kalau Gibran khususnya tidak punya partai. Bisa saja nanti bargain politiknya tidak terlampau diperhitungkan,” tuturnya.

“Bukan soal kepentingan-kepentingan politik jangka panjang, tapi persoalan posisinya sebagai wapres,” sambung dia.

Ia juga menyampaikan, fakta politik di Tanah Air bahwa posisi Wakil Presiden tidak memiliki kekuasaan sebesar seorang Presiden.

Situasi tersebut membuat Gibran tidak bisa daya untuk mengontrol partai-partai politik.

“Apalagi wapres misalnya yang hanya sebatas membantu presiden dan bukan menjadi bagian partai politik tertentu. Tentu posisi Gibran dalam konteks itu menjadi rentan diabaikan aspirasi dan kepentingan politiknya di masa yang akan datang,” imbuh Adi.

Diketahui Gibran dan ayahnya, Presiden ke 7 RI Joko Widodo saat ini tidak terafiliasi dengan parpol mana pun.

Hal itu semakin ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang menyatakan keduanya sudah bukan merupakan kader partai banteng.

Hubungan keluarga Jokowi dan PDI-P memang memburuk setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sumber