Golkar Akan Temui RK-Suswono, Tanyakan Alasan Tak Ajukan Gugatan ke MK

Golkar Akan Temui RK-Suswono, Tanyakan Alasan Tak Ajukan Gugatan ke MK

BOGOR, KOMPAS.com - Partai Golkar akan menemui pasangan calon (paslon) gubernur DKI Jakarta yang diusungnya, Ridwan Kamil-Suswono untuk menanyakan alasan tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Jakarta. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan apa pun dari RK-Suswono soal gugatan pilkada.

"Kan pengajuan ke MK ini diajukan oleh calon Pilkada. Nanti kita akan bertemu dengan Kang Emil dan wakilnya. Kita akan lebih memperjelas kenapa Beliau tidak melakukan gugatan ke MK," kata Sarmuji di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam.

Sarmuji mengatakan, belum ada pembicaraan soal ini lantaran belum bertemu dengan RK.

Di sisi lain, Sarmuji mengungkapkan, Golkar tidak akan mengevaluasi RK sebagai individu terkait kekalahan di pilkada Jakarta.

Namun, Golkar akan melakukan evaluasi secara keseluruhan agar menjadi pembelajaran ke depan.

"Kita tidak mengevaluasi orang per orang ya. Kita mengevaluasi proses supaya kita bisa menghasilkan sesuatu yang lebih baik ke depan. Prosesnya kemarin seperti apa, pelajaran apa yang bisa diambil akan kita pelajari dan kita kaji," ungkapnya.

RK-Suswono kalah dibandingkan Pramono-Rano pada Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Jakarta, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Namun, hingga hari terakhir pada Rabu (11/12/2024), RK-Suswono tidak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara

Adapun KPUD Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). Artinya, batas akhir pengajuan gugatan untuk Pilkada Jakarta di MK adalah Rabu, tengah malam.

Sumber