Golkar Harap Penghapusan Presidential Threshold Tak Hambat Upaya Konsolidasi Nasional
KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Maman Abdurahman mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen harus dihormati sebagai produk hukum.
Namun, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini menyebut bahwa keputusan penghapusan presidential threshold jangan sampai menghambat upaya konsolidasi nasional.
"Harus jadi catatan kita bersama, jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik," ujar Maman usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025), dikutip dari Antaranews.
Oleh karena itu, Maman mengingatkan agar pembahasan aturan turunan dari putusan MK dapat dilakukan dengan cermat oleh partai politik di DPR.
"Tentu ini menjadi mekanisme politik partai-partai untuk membahas lebih lanjut. Jangan sampai nanti muncul figur-figur individu yang hanya sekadar ingin mencari popularitas membangun narasi yang sifatnya tidak objektif dan cenderung kontraproduktif terhadap agenda besar negara kita, menuju kesejahteraan rakyat," katanya.
Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa Golkar melihat keputusan MK tersebut bukan dari sisi untung atau rugi. Hal itu dikatakannya saat ditanya apakah keputusan ini merugikan Golkar sebagai partai besar karena akan ada lebih banyak calon presiden.
Sebaliknya, dia mengingatkan agar ruang demokrasi tidak disalahgunakan oleh individu-individu yang hanya ingin mencari popularitas dengan membangun narasi kontraproduktif.
"Kita harus menjaga stabilitas politik lima tahun ke depan. Jangan sampai ada calon yang muncul hanya untuk kepentingan pribadi dan popularitas, sementara agenda besar negara untuk kesejahteraan rakyat terabaikan," ujarnya.
Mengenai potensi pengetatan syarat pencalonan presiden, Maman menegaskan bahwa itu adalah domain partai politik. Dia berharap partai-partai dapat menjaga prinsip demokrasi dengan baik tanpa membuka ruang yang terlalu bebas dan tanpa batas.
"Demokratisasi harus tetap kita jaga, tapi tidak bisa dibuka terlalu luas dan terlalu bebas. Harus ada keseimbangan agar konsolidasi nasional tetap terjaga," katanya.
Sebagaimana diberitakan, MK menghapus ketentuan mengenai presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Diketahui, aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya”.
Keputusan MK tersebut termasuk hal baru. Pasalnya, sudah lebih dari 30 kali MK menyidangkan uji materi mengenai UU Pemilu terkait presidential threshold. Sejauh itu, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas tersebut adalah open legal policy atau kewenangan dari pembuat undang-undang.