Golkar Klaim Gugatan-gugatan terhadap Kepengurusan Bahlil Berguguran

Golkar Klaim Gugatan-gugatan terhadap Kepengurusan Bahlil Berguguran

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali menyatakan, berbagai gugatan tentang kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia berguguran.

Ia menyebutkan, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menolak gugatan perdata Nomor 868/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt.

“Jadi laporan dari teman-teman tim hukum, tadi bahwa perkara nomor 868 itu yang terdaftar di PN Jakarta Barat dengan penggugatnya Bujang Bachtiar itu sudah putus,” ujar Sattu pada awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024) malam.

Menurut dia, majelis hakim menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya, mengabulkan eksepsi tergugat 1, menyatakan gugatan prematur, dan memutuskan PN Jakarta Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam pokok perkaranya, majelis hakim juga meminta penggugat membayar biaya perkara Rp 662.000.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Bujang sebagai penggugat, menggugat tergugat 1 Ketua Dewan Pembina Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk F Paulus.

Keduanya digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas hasil Munas XI Golkar yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 dan menetapkan Bahlil sebagai ketua umum.

Lalu, Sattu juga mengatakan bahwa ada gugatan Nomor 424 di PTUN Jakarta. Namun, penggugat telah mencabut berkas gugatannya.

Sehingga, saat ini Partai Golkar tinggal menunggu proses gugatan di PTUN Jakarta dengan Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt.

“Dasarnya untuk menyatakan bahwa munas tidak sah itu tidak ada dasar hukumnya. Kalau relevan, kan masih membuka kesempatan,” sebut Sattu.

“Tapi kalau kita katakan proses munas yang sudah dilakukan pada bulan Agustus kemarin itu sudah sesuai dengan AD/ART Golkar, maupun secara Undang-Undang Partai Politik,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Tim Advokasi DPP Golkar Derek Loupatty menekankan bahwa berbagai tudingan bahwa Munas XI tidak sah secara hukum sudah terbantahkan.

“Jadi, dengan adanya keputusan ini juga memperkuat kita sebagai bukti ke pengadilan nanti bahwa masalah gugatan dan tuduhan bahwa munas tidak sah, pelaksana tugas (Plt ketua umum) itu tidak sah, bahwa munas ada tindakan melawan hukum semua sudah selesai,” paparnya.

Kepemimpinan Bahlil di Golkar periode 2024-2029 juga sudah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

Surat Keputusan Kemenkum itu diserahkan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Bahlil dan jajarannya pada 20 November 2024.

Sumber