Golkar Nilai Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebaiknya tidak dihapus.
Partai Golkar pun secara internal tengah mengkaji angka yang tepat untuk diusulkan sebagai ambang batas parlemen.
"Kami sedang mengkaji. Kalau saya, tetap apa namanya parliamentary threshold harus ada diatur," kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Selain itu, Doli berpandangan angka di ambang batas parlemen perlu diterapkan serentak baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sebab, ambang batas parlemen di DPR RI dan DPRD RI saat ini masih berbeda.
"Saya juga mengusulkan parliamentary threshold juga berlaku di semua tingkatan, jangan DPR, MPR RI saja gitu loh. Supaya fair," ujarnya.
Doli mengatakan Partai Golkar juga sedang melakukan kajian dalam rangka menentukan sistem pemilu yang terbaik untuk diterapkan di Indonesia.
"DPP Partai Golkar sudah membentuk tim untuk melakukan kajian berkaitan dengan perbaikan sistem politik dan sistem demokrasi kita, termasuk di dalamnya sistem pemilu," ucap Doli.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024.
Selepas putusan ini, ada pihak yang berharap ke depannya ambang batas parlemen dapat dihapuskan juga.
Sebab, ambang batas parlemen yang berlaku saat ini adalah empat persen.
Dikutip dari Tribunnews.com, pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra berharap MK juga membatalkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Sebab, menurutnya, langkah MK menghapuskan presidential threshold dianggap menjadi angin segar bagi partai kecil.