Golkar: Pengadilan Negeri Jakbar Tak Terima Gugatan soal Kepengurusan Bahlil

Golkar: Pengadilan Negeri Jakbar Tak Terima Gugatan soal Kepengurusan Bahlil

Kepengurusan DPP Golkar periode 2024-2029, yang dipimpin Bahlil Lahadalia, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh mantan kadernya. Tim hukum Golkar mengatakan pengadilan tak menerima gugatan pemohon.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali mengatakan gugatan dengan nomor 868 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu terdaftar atas nama penggugat Ujang Bakhtiar. Dia mengatakan dirinya merupakan seorang mantan kader Golkar.

"Ya, tadi siang sudah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan itu amarnya adalah pertama mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat seluruhnya dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1," ujar Sattu Pali kepada wartawan di DPP Golkar, Kamis (5/12/2024).

Selanjutnya, Sattu Pali mengatakan amar putusan menyebutkan gugatan penggugat prematur dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

"Dalam pokok perkaranya itu pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelasnya.

Dia melanjutkan, terdapat beberapa gugatan Munas XI Golkar pada Agustus 2024. Salah satunya sudah kelar, disusul dengan gugatan lain dengan substansi yang sama.

"Nah memang ada beberapa gugatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu ada dua, kemudian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta itu ada dua juga. Ada dalam perkara 424 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tadi pagi kami crosscheck di informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ternyata penggugat itu sudah mengajukan pencabutan, permohonan pencabutan gugatan," kata dia.

Gugatan lainnya dalam perkara 389 yang memperkarakan soal keabsahan anggaran dasar Anggaran Rumah Tangga. Sattu Pali mengatakan, untuk hal ini pihaknya masih menunggu proses dari pengadilan untuk ditetapkan sebagai pihak tergugat dua intervensi.

"Jadi sehingga kalau kita berkesimpulan bahwa sehingga tinggal sisa satu perkara yang kita hadapi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yaitu perkara nomor 389. Tetapi dengan metode yang dibangun di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebenarnya itu sama. Substansinya sama dan terkait hasil munas juga," katanya.

Dia menegaskan, tidak sahnya gugatan Munas Golkar ini karena tidak ada dasar hukumnya. Untuk itu, Sattu Pali menegaskan Munas Golkar pada Agustus lalu sesuai dengan Anggaran Dasar.

"Kalau kita katakan bahwa proses munas yang sudah dilakukan pada bulan Agustus kemarin itu, itu sudah sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Golkar maupun secara undang-undang partai politik juga sama," katanya.

Sumber