GPII Apresiasi Tindakan Tegas Polri Pecat 3 Anggota di Kasus DWP

GPII Apresiasi Tindakan Tegas Polri Pecat 3 Anggota di Kasus DWP

Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Masri Ikoni mengapresiasi langkah tegas Polri memecat tiga anggota lewat sidang etik kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Masri menilai tindakan tegas tersebut merupakan upaya Polri untuk mendukung penyelenggaraan ekosistem event yang baik.

"Kami juga mendukung tindakan tegas termasuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Mabes Polri khususnya Divisi Propam Polri atas tindakan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Tindakan tegas Divisi Propam Polri ini adalah bagian dari memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pengunjung setiap event di Indonesia," kata Masri kepada wartawan, Jumat (3/12/2024).

Masri mengatakan setiap event yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah harus dijaga keamanan dan kenyamanannya. Dia menyesalkan adanya pemerasan, apalagi korban merupakan pengunjung dari luar negeri.

"Tentunya ini bisa memberikan tanggapan negatif terhadap event-event internasional yang diselenggarakan di Indonesia," ujar Masri.

Untuk diketahui, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik pertama Selasa (31/12). Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.

Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dua oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan pengunjung konser DWP.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

Proses sidang etik kasus ini masih terus berjalan. Ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

Kembali ke pernyataan ke Ketum GPII Masri Ikoni. Masri menilai secara keseluruhan, Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan sejumlah keberhasilan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

"Dalam sejumlah catatan kami, Polri telah secara signifikan menjadi mitra masyarakat. Ini tentu mendorong kerja-kerja Kamtibmas yang efektif selama ini dan menjadikan Polri yang humanis.Keberhasilan lain adalah menjaga stabilitas demokrasi, baik di Pemilu maupun di Pilkada serentak. Ini bukti nyata keberhasilan Polri," ujar Masri.

Selain itu, Masri juga mengapresiasi pengungkapan kasus-kasus besar oleh Polri. Dia menilai kasus judi online, korupsi dan narkoba menjadi atensi serius Polri.

"Presisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo berhasil menjadikan institusi kepolisian sebagai institusi yang visioner. Pengawasan terhadap internal. Transparansi dan akuntabilitas, yang tak kalah penting. Sejumlah perwira disanksi secara tegas tampa pandang bulu," ujar dia.

Simak juga Video ‘AKBP Malvino Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Pemerasan saat DWP’

[Gambas Video 20detik]

Sumber