Gubernur BI: Pejabat Kami Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di BI yang sedang diusut KPK. Dia mengatakan sejumlah pejabat BI juga telah diperiksa tim penyidik KPK.
"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku. Mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif terhadap KPK," kata Perry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Menurut Perry, selain sejumlah pejabat BI yang telah diambil keterangan oleh KPK, pihaknya turut menyerahkan dokumen yang diperlukan KPK dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR di BI.
"Ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian-penyampaian yang telah disampaikan," katanya.
Dia juga menerangkan program CSR di BI yang kini menjadi materi penyidikan KPK. Perry mengklaim tata kelola dana CSR di BI telah diatur untuk disalurkan kepada yayasan yang sesuai ketentuan hukum.
"Dalam pertemuan sebelumnya saya juga sudah menyampaikan bahwa CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia," katanya.
"Antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah. Kedua, ada program kerja yang konkret dan juga ada pengecekan dan ada laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu dan itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," sambung Perry.
Kasus dugaan korupsi dana CSR di BI mulai mencuat sejak September 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat itu mengatakan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi dana CSR di Bank Indonesia.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, 19 September silam.
Asep mengatakan dana yang tidak terpakai itu digunakan untuk kepentingan pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," papar Asep.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di gedung BI pada Senin (16/12) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja dari Perry Warjiyo selaku Gubernur BI.
KPK menyita barang bukti dokumen dan elektronik. Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka. Namun, sosok tersangka itu belum disampaikan kepada publik.
Lihat juga video Alasan Jokowi Sodorkan Nama Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI Lagi
[Gambas Video 20detik]