Gubernur DKJ hingga DPRD DKJ Berlaku Per 30 November 2024

Gubernur DKJ hingga DPRD DKJ Berlaku Per 30 November 2024

Nomenklatur pejabat gubernur hingga DPRD di DKI Jakarta kini berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan itu berlaku per 30 November 2024.

Adapun perubahan itu tertulis dalam UU Nomor 151 Tahun 2024. UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Perubahan yang tertulis dalam UU tersebut adalah nomenklatur pejabat di DKI Jakarta menjadi DKJ. Keempat jabatan itu adalah gubernur dan wakil gubernur, anggota DPD, anggota DPR, dan anggota DPRD.

Dalam Pasal II tertulis perubahan ini mulai berlaku saat UU diundangkan atau pada saat UU ditandatangani, yakni per 30 November 2024.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi dalam pasal II.

Sementara itu, pemindahan ibu kota negara dari DKJ ke IKN akan ditetapkan melalui keppres. Sejauh ini, keppres pemindahan ibu kota belum dikeluarkan.

"Keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," bunyi lanjutan dalam Pasal II tersebut.

Tonton Video DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi UU

[Gambas Video 20detik]

Sumber