Gubernur Kalsel Tersangka Suap Menghilang, KPK Yakin Masih di RI
KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi untuk menemukan keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang merupakan tersangka kasus suap. KPK yakin Sahbirin masih berada di Indonesia.
"Ya sejauh ini kita yakin yang bersangkutan (Sahbirin) itu masih ada di Indonesia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Asep mengatakan pihaknya telah melakukan pencegahan agar Sahbirin tak kabur ke luar negeri. Dia mengatakan ada sejumlah tahap yang akan dilakukan penyidik untuk menemukan Sahbirin.
"Nah kita akan cari juga. Jadi kita ada termin-terminnya. Batas waktunya gitu kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian, kita sudah menganggap ini mungkin bisa pergi ke mana gitu keluar negeri atau kemana ya kita akan lakukan upaya berikut," ucapnya.
Asep mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Informasi yang didapat, menurut dia, Sahbirin belum pergi meninggalkan Indonesia.
"Insyaallah sih informasi kita komunikasi dengan Imigrasi dan lain-lain. Itu belum ada di perlintasan, belum nyeberang," sebutnya.
Asep menjelaskan, uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) belum sampai di Sahbirin Noor. Dia mengatakan para tersangka lain menyampaikan bahwa uang itu akan diberikan kepada Sahbirin.
"Itulah di situ kenapa belum diamankan. Jadi kita yang baru diamankan itu dua orang pemberi, kemudian empat orang dari pihak yang menerima," tuturnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.
KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.
"Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya
Tersangka penerima
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
- Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak juga video Sosok Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka KPK, Ternyata Paman Haji Isam
[Gambas Video 20detik]