Gubernur Kalteng dan Sejumlah Pejabat Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?

Gubernur Kalteng dan Sejumlah Pejabat Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran beserta sejumlah pejabat jajarannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Laporan tersebut disampaikan oleh warga Kalteng, Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho, dan Rahmadi G Lentam, yang mengajukan laporan tertulis beserta alat bukti ke Kantor KPK di Jakarta pada Kamis (8/11/2024).

Sukarlan F Doemas, melalui kuasa hukumnya M Roshid Ridho, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan program penyaluran bansos oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

“Laporan ini mencakup periode Maret 2024 hingga Oktober 2024, dengan dugaan merugikan keuangan negara (daerah) sebesar Rp 547.890.541.000 (Rp 547 miliar) dalam bentuk kegiatan dan program,” ungkap Roshid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/11/2024).

Rincian dari total dana yang mencapai Rp 547,89 miliar tersebut terbagi dalam tiga program bansos yang diduga bermasalah

Roshid menambahkan bahwa pihaknya mencatat adanya peningkatan alokasi dana bansos yang signifikan oleh Pemprov Kalteng setiap tahunnya, terutama pada 2024.

Ia mengungkapkan, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, alokasi dana bansos dari Pemprov Kalteng adalah sebagai berikut

“Ini merupakan peningkatan yang begitu fantastis, luar biasa, bahkan seakan-akan mencerminkan kedaruratan dan bencana sosial yang begitu parah di Kalteng,” jelasnya.

Sukarlan F Doemas dan kedua rekannya sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan jajarannya untuk memengaruhi hasil pemilihan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, namun kasus tersebut resmi dihentikan oleh Bawaslu Kalteng.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran belum memberikan respons terkait laporan tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon tidak membuahkan hasil hingga Jumat (8/11/2024) malam.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki akses informasi terkait pelaporan yang sedang dalam tahap penyelidikan.

“Saya tidak memiliki akses info terhadap pelaporan yang masuk maupun perkara di tahap penyelidikan, kecuali pelapornya sendiri yang menyampaikan ke publik,” ujar Tessa melalui aplikasi perpesanan, Jumat (8/11/2024).

Sumber