Gubernur NTT Ancam Cabut SIP, Mantan Dokter Anestesi RSUD Maumere Bersuara

SIKKA, KOMPAS.com – Mantan dokter anestesi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tc.Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Remidazon Rudolfus Riba menanggapi ancaman Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena.
Melkiades Laka Lena sebelumnya mengancam yang akan mencabut surat izin praktik (SIP) dokter terhadap Remidazon Rudolfus Riba, dan juga dokter Evi, bekas dokter anestesi RSUD Tc. Hillers Maumere yang juga telah mengundurkan diri.
Melkiades mengatakan, tuntutan tersebut karena kedua dokter spesialis anestesi ini belum melayani pasien di RS tersebut.
“Karena dua dokter itu meminta tunjangan yang sangat besar, sementara kemampuan uang Kabupaten Sikka sangat terbatas."
"Akibatnya, ada pasien meninggal dunia di rumah sakit T.C. Hillers,” kata Melkiades kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025) kemarin.
Merespons pernyataan gubernur NTT, Remidazon menyebut, penerbitan SIP adalah kewenangan Dinas Kesehatan, berdasarkan surat tanda registrasi (STR).
“STR dokter ada tiga SIP, jadi boleh bekerja di tiga tempat,” ujar Remidazon kepada wartawan di Maumere, Sabtu (12/4/2025).
Remidazon menegaskan, dia tidak ada kaitan dengan peristiwa kematian ibu hamil yang terjadi di RSUD Tc. Hillers pada Rabu (9/4/2025) malam.
Sebab, sejak 31 Desember 2024, ia sudah tidak lagi menjadi pegawai rumah sakit tersebut. Begitu pun dengan dokter Evi.
Remidazon mengungkapkan, pada awal Februari, pihak rumah sakit melaporkan keduanya ke Kementerian Kesehatan agar STR dicabut.
Laporan tersebut berujung pada proses persidangan oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
“Hasilnya kami tidak pernah melakukan pelanggaran SOP berat, sehingga SIP dan STR kami aman. Secara administrasi kami aman, ini adalah permasalahan lain yang tidak berhubungan dengan STR,” sebut dia.
Ia menyampaikan, pada 17 Maret 2025, Kementerian Kesehatan memutuskan bahwa keduanya boleh bekerja di rumah sakit lain.
Kendati demikian, Remidazon mengaku masih memiliki tunggakan dua tahun untuk mengabdi di NTT, sebab dia dibiayai Kemenkes untuk mengambil spesialis anestesi.
“Saya masih punya tunggakan dua tahun pengabdian di provinsi NTT, tapi bukan di RSUD Tc. Hillers,” kata dia.
Sedangkan dokter Evi telah mengabdi lebih dari enam tahun. Artinya, sudah melebihi masa wajib pengabdian, yakni lima tahun.
“Kalau ada kasus setelah 18 Maret 2025, kami berdua bingung kenapa nama kami berdua malah disangkutpautkan dengan kematian ibu hamil baru-baru ini,” sebut dia.