Gudang Rumah Pelaku Jadi Lokasi Penyekapan dan Pemerkosaan Remaja di Tangerang
JAKARTA, KOMPAS.com - YH (19), pemuda asal Kota Tangerang menyekap dan memperkosa remaja perempuan berinisial VLR (17) di lantai dua rumah pelaku, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
Di rumah tersebut, YH tinggal bersama orangtuanya.
“TKP (tempat kejadian perkara) itu adalah rumah pelaku dan penyekapan detailnya di lantai dua bagian gudang. Di rumah itu, pelaku tinggal bersama orangtua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
Kendati demikian, polisi tidak menyebutkan apakah orangtua pelaku berada di rumah atau tidak saat YH menyekap dan menyetubuhi VLR selama 10 hari.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap orangtua pelaku untuk meminta keterangan terkait hal ini.
“(Kalau motifnya) ini akan didalami. Fakta hukumnya nanti akan disampaikan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik,” ujar dia.
Polres Metro Tangerang Kota pun telah menangkap YH yang berusaha kabur di sebuah penginapan di Jalan Raya Cikuda Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa (29/10/2024).
“Karena telah kabur ke penginapan di daerah Gunung Putri, Bogor,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, VLR menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh YH di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH berkenalan melalui media sosial Facebook.
Pada Jumat (18/10/2024), keduanya janjian bertemu di Jakarta Barat. Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke TKP yang merupakan rumah pelaku.
“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika menolak permintaan persetubuhan pelaku.
Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.
“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.
Polres Metro Tangerang Kota pun telah menerima laporan dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1282/X/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orangtua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkas dia.