Gugaan Sespri Ketum PBNU Lawan Cak Imin Kandas di PN Jaksel

Gugaan Sespri Ketum PBNU Lawan Cak Imin Kandas di PN Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata khusus yang diajukan anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong melawan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Lora Gopong merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf yang keberatan dipecat PKB.

Ia kemudian menggugat ganti rugi materiil dan immaterial sebesar Rp 537.811.650.000 (Rp 537,8 miliar).

Hakim PN Jaksel Djuyamto dalam putusannya mengabulkan eksepsi atau keberatan Cak Imin dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid selaku Tergugat I dan Tergugat II.

“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara Perdata Nomor 191/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Sel,” kata Djuyamto, dalam putusannya sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu (19/1/2025).

Djuyamto pun menjatuhkan putusan berupa menghukum Ghufron Sirodj selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 348.000.

Dalam SIPP PN Jaksel tercantum bahwa pihak PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini.

Dengan demikian, gugatan Ghufron Sirodj yang meminta Cak Imin dan Hasanuddin membayar kerugian Rp 537,8 miliar kandas.

“Status putusan pengadilan tidak berwenang,” bunyi keterangan di SIPP.

Adapun Ghufron Sirodj dipecat dari PKB berdasarkan Surat Keputusan Nomor 33591/DPP/01/VII/2024.

Selain gugatan di PN Jaksel, Ghufron Sirodj bersama adik kandung Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga menggugat Cak Imin berikut anak buahnya secara perdata ke PN Jakarta Pusat.

Mereka keberatan dicopot dari DPR RI melalui keputusan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang diterbitkan PKB.

Sumber