Gugat Balik PT Lombok Plaza, Pemprov NTB Tuntut Ganti Rugi Rp 9 Miliar

Gugat Balik PT Lombok Plaza, Pemprov NTB Tuntut Ganti Rugi Rp 9 Miliar

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal menggugat balik PT Lombok Plaza atas dugaan wanprestasi pembangunan NTB Convention Centre (NCC).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, selain menggugat balik, Pemprov NTB akan menuntut kerugian materil dari perjanjian kerja sama sebesar Rp 9 miliar itu. 

"Jadi kerugian materil dalam kontribusi sejak tahun 2016 itu berjenjang hampir sembilan miliar, dalam kontrak sambil berjalan proyek itu (NCC) dia harus membayar per tahun," kata Rudy, Senin (6/1/2024).

Rudy mengatakan, PT Lombok Plaza melakukan wanprestasi lantaran tidak mengerjakan pembangunan sejak bekerja sama dengan pihak Pemprov pada tahun 2016.

Pemprov sudah melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut.

Sebelumnya, PT Lombok Plaza melayangkan gugatan perdata dengan terlapor Pemprov NTB.

Menurut Rudy, tujuan perusahaan tersebut melayangkan gugatan yakni menghambat proses penanganan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Ia juga menyampaikan, PT Lombok Plaza belum mengajukan izin hak guna bangunan. 

"Dalam kontrak itu bukan Pemprov yang mengurus, tetapi PT Lombok Plaza ini yang mengajukan kami hanya memfasilitasi, belum ada pengajuan (HGB), belum ada permintaan jangankan HGB dikerjakan saja tidak," kata Rudy.

Ia menyebut, beberapa perjanjian yang tidak dijalankan oleh PT Lombok Plaza yaitu tidak memberikan uang jaminan pelaksanaan.

Saat Pemprov akan mengambil uang tersebut, katanya, ternyata perusahaan itu tidak pernah menyerahkan kepada pihak bank pemberi garansi.

"Dalam kontrak secara tegas disebut uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 21 miliar lebih," kata Rudy.

Selain itu, menurut Rudy, dalam proyek pembangunan NCC tersebut, terdapat pembangunan laboratorium senilai Rp 13 miliar.

Namun, pada pelaksanaannya, hanya Rp 6 miliar anggaran yang dipakai. 

Pemprov NTB juga memiliki beberapa lahan yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram seluas 31.963 meter persegi.

Lahan tersebut dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk bangun guna serah (BGS).

Namun, dalam prosesnya, kegiatan itu tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Sumber