Gugat Hasil Pilkada Babel ke MK, Erzaldi-Yuri Tuding Ada Kecurangan Masif
BANGKA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung nomor urut 1, Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, menggugat hasil Pilkada Babel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ke MK telah diajukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.18 WIB.
Pasangan ini meminta MK membatalkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel pada 7 Desember 2024.
Seperti diketahui, KPU Bangka Belitung telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Hidayat Arsani-Hellyana, sebagai pemenang pada Pilgub Babel.
"Menyampaikan keberatan karena terdapatnya praktik pelanggaran dan/atau kecurangan yang merugikan perolehan suara pemohon secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain," kata Ketua Tim Pemenangan Erzaldi - Yuri, Irham, saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Menurut Irham, dugaan pelanggaran dan kecurangan terjadi secara masif pada lima kabupaten dan kota di Babel.
"Mengenai dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut, merupakan materi pokok perkara yang tidak bisa kami sampaikan secara detail. Namun, akan kami beberkan di persidangan MK nanti," jelas Irham.
"Kami mengajak semua pendukung dan simpatisan untuk bersatu dan saling menguatkan. Perjuangan ini tentang memastikan demokrasi berjalan dengan sebagaimana mestinya untuk masa depan Bangka Belitung yang lebih baik," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil pleno KPU Babel, Hidayat Arsani-Hellyana yang diusung PDI Perjuangan, PKS, Golkar, dan PPP unggul dengan selisih 9.043 suara.
Hidayat Arsani-Hellyana tercatat mengumpulkan 299.591 suara, sedangkan pasangan nomor urut 1, Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah, yang diusung Gerindra, Demokrat, Nasdem, PSI, PAN, PKB, dan PBB, mengemas 290.548 suara.