Gugat Hasil Pilkada Buru ke MK, Suami Artis Bella Shofie: Banyak Kecurangan
AMBON, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku, nomor urut 1, Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim, resmi menggugat hasil Pilkada Buru ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Gugatan ini dilayangkan karena mereka menilai bahwa pelaksanaan pilkada di daerah tersebut sarat dengan kecurangan.
"Yang jelas, sesuai dengan putusan KPU kemarin, hasilnya masih di bawah ambang batas 2 persen. Oleh karena itu, kami mengajukan masalah ini atas keputusan bersama dengan penasihat hukum, dan kami tingkatkan ke MK," kata Daniel kepada wartawan di Namlea, Sabtu petang (7/12/2024).
Daniel, yang juga suami dari artis Bella Shofie, mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dugaan kecurangan pilkada untuk dibawa ke MK.
"Berdasarkan bukti-bukti yang sudah kita rampungkan, tadi malam sudah kita selesaikan semua," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat banyak dugaan kecurangan dan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi dalam pilkada Buru, yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu di daerah tersebut.
Salah satu bukti dugaan kecurangan adalah keterlibatan penyelenggara pemilu tingkat kabupaten yang tidak netral dan mencoblos lebih dari sekali di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.
"Bagi saya, pemilu di Kabupaten Buru 2024 ini adalah pemilu yang sangat tidak adil karena perjalanannya itu sangat sistematis. Bisa saya katakan seperti itu TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif)," sebutnya.
Daniel menambahkan bahwa banyaknya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi baik di TPS maupun saat rapat pleno rekapitulasi menyebabkan banyak saksi dari pihaknya tidak menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara.
"Karena prosedur awalnya itu tidak ditaati. Ini nanti akan kami bawa ke MK biar MK yang memutuskan. Intinya, kami menolak hasil penetapan KPU berdasarkan bukti yang ada," katanya.
Ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK bukan sekadar soal kalah atau menang, melainkan soal menegakkan keadilan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Ini bukan soal kalah menang, tapi kita sedang memperjuangkan nasib rakyat. Tanggung jawab kita kepada rakyat. Masalah kalah menang itu biasa, tetapi setiap air mata yang menetes dari masyarakat itu suara mereka harus dipertanggungjawabkan, dan ini menjadi tanggung jawab kita," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum pasangan Daniel-Harjo, Harkuna Litiloly, yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menggugat hasil pilkada Buru ke MK.
Menurutnya, tim telah berangkat ke Jakarta bersama sejumlah bukti dan dokumen lainnya untuk mendaftar gugatan ke MK.
"Tadi malam tim sudah berangkat untuk mendaftar gugatan ke MK. Saya belum ikut karena masih ada urusan," kata Harkuna kepada Kompas.com via telepon, Minggu (8/12/2024).
Ia menambahkan bahwa alasan pihaknya menggugat hasil pilkada Buru ke KPU adalah karena telah terjadi banyak kecurangan dan pelanggaran.
"Ada banyak sekali pelanggaran dan kecurangan yang terjadi, hanya saja saya tidak bisa membeberkannya semua karena itu masuk pada strategi. Tapi secara umum, gugatan ke MK ini karena banyak kecurangan," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Buru telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada pada Jumat malam (6/12/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor 2, Ikram Umasug-Sudarmo, unggul dengan meraih 22.414 suara dari total suara sah sebanyak 78.122 suara.
Pasangan nomor 4, Amus Besan-Hamsa Buton, berada di posisi kedua dengan 22.127 suara, sementara pasangan Daniel-Harjo berada di posisi ketiga dengan 21.064 suara.
Pasangan nomor 3, Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi, berada di posisi terakhir dengan perolehan 12.517 suara.