Gugat Hasil Pilkada Sumut, Kubu Edy Rahmayadi Merasa Dirugikan gara-gara Banjir
JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala merasa dirugikan dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumut karena ada bencana banjir di provinsi tersebut.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan Basri, Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang menyatakan bahwa banjir di Sumut menyebabkan partisipasi pemilih pada Pilkada Sumut menjadi rendah, sedangkan penyelenggara pemilu semestinya menjunjung tinggi aksesibilitas para pemilih.
"Curah hujan yang terjadi di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara menyebabkan terjadinya banjir dan longsor yang juga dapat dikualifikasi sebagai bencana alam yang mengakibatkan partisipasi pemilih rendah di Provinsi Sumut pada hari pemungutan suara," kata Bambang dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Dalam bukti P7, Kabupaten/Kota yang paling terdampak adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, Langkat, dan Asahan. Semuanya terkena bencana banjir dan longsor, pemilih tidak datang ke TPS sehingga partisipasi rendah, ada hujan dan banjir di tempat tinggal pemilih," ucap dia.
Bambang mengatakan, banjir yang terjadi membuat pemilih lebih memilih membersihkan rumahnya daripada pergi ke tempat pemungutan suara (TPS).
Apalagi, TPS yang akan didatangi tidak dapat dilalui akibat banjir yang terjadi saat itu.
Pria yang karib disapa BW itu bilang, partisipasi pemilih di Deli Serdang hanya 32,4 persen dan di Medan hanya 34 persen.
Bambang menyebutkan, jika digabung kan, jumlah pemilih di beberapa Kabupaten/Kota di Sumut yang memberikan suara hanya 36 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyinggung adanya rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) soal potensi bencana di Sumut.
"Majelis, BMKG sudah mengingatkan termohon (KPU) tentang adanya hujan dengan intensitas sangat lebat dengan durasi yang panjang di hampir seluruh Sumut, begitu juga adanya potensi banjir dan longsor. Bahkan, beberapa hari sebelum pencoblosan juga sudah dilakukan rapat kerja antara BMKG dan KPU Sumut," kata Bambang.
"Upaya yang dilakukan termohon dalam Pilkada dalam menghadapi situasi bencana masih sangat minim, sehingga banyak pemilih tidak datang ke TPS untuk memberikan suaranya," ucapnya.
Bambang pun menilai, proses pemilihan suara lanjutan dan pemilihan suara susulan tidak diupayakan dengan baik oleh KPU untuk memaksimalkan partisipasi pemilih.
Padahal, KPU dianggap mengetahui partisipasi pemilih rendah lantaran sulitnya pemilih menjangkau TPS.
"Mengapa tidak memperlakukan seperti misalnya TPS keliling bagi masyarakat yang tidak dapat dijangkau oleh TPS?" tutur Bambang.
Dengan minimnya upaya KPU tersebut, kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri pun merasa dirugikan lantaran penyelenggara pemilu tidak maksimal meningkatkan partisipasi pemilih.
Terlebih, aksesibilitas merupakan prinsip penyelenggaraan Pemilu.
"Pendeknya hujan deras, banjir, longsor, dan bencana alam tidak cukup diantisipasi sehingga terjadi pelanggaran atas prinsip akses yang merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 2 Peraturan KPU Nomor Delapan Tahun 2024," kata Bambang.
"Bila hasil survei pemohon dikaitkan dengan wilayah yang terkena musibah banjir dan longsor karena hujan deras, maka pemohon dirugikan oleh termohon atas tindakannya melanggar prinsip aksesibilitas dalam penyelenggaraan pemilihan," ucap dia.