Gugat ke MK, Cabup Barito Utara Ungkap Banyak Pemilih Serahkan Form C1 tapi Diminta KTP Lagi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, menggugat hasil Pilkada Barito Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Akhmad-Sastra, Mehbob, mengatakan banyak pemilih yang sudah memiliki formulir C1 pemberitahuan, tetapi diminta kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) lagi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Menurut Mehbob, Panwascam Teweh Baru saat itu sempat menghentikan proses pemungutan suara dan meminta para pemilih terlebih dahulu membawa kartu identitasnya.
Namun, begitu para pemilih kembali ke TPS dengan membawa kartu identitas, pemohon menyebut bahwa TPS telah ditutup sebelum pukul 13.00.
Kejadian tersebut, menurut Mehbob, telah melanggar Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebabkan pemilih kehilangan hak pilihnya.
"Pemilih yang berada dalam antrean dan sudah menyerahkan C1 Pemberitahuan ke KPPS pulang dan mengambil KTP, kehilangan hak pilih ketika kembali lagi ke TPS sudah tutup," ujar Mehbob dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (13/1/2025).
Dari pelanggaran tersebut, Pemohon mengeklaim telah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara.
Hasilnya, Bawaslu menerbitkan rekomendasi Nomor 226/PP.01.02/K/KH-03/12/2024 yang berisi agar KPU mengadakan pemungutan suara ulang.
Namun, menurut Pemohon, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.
Selain KTP, persoalan lain yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya adalah mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.
Hal itu, menurut Pemohon, bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
Kemudian, Pemohon juga mendalilkan tentang pengubahan hasil rekapitulasi suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Secara umum, berdasarkan C-Hasil Salinan, jumlah pengguna hak pilih di TPS tersebut sebanyak 437 pemilih.
Sedangkan berdasarkan C Hasil KWK, jumlah surat suara yang terpakai mencapai 439.
"Termohon mengubah angka hasil rekapitulasi suara untuk kepentingan Sirekap pada TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah," kata Mehbob.
Berdasarkan dalil tersebut, Akhmad-Sastra meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara.
MK juga diminta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS
TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.