Gugat Pilkada Sumut ke MK, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Minta Pemungutan Suara Ulang
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam petitumnya, Edy-Hasan meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang setidaknya pada wilayah terdampak banjir pada waktu pencoblosan.
“Yang pertama, secara jujur kita katakan tolonglah Mahkamah Konstitusi diskualifikasi pasangan 01. Yang kedua, kita minta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, kalau tidak maka izinkan kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan PSU,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yance Aswin dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Daerah yang diminta pemungutan suara ulang yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Yance, bencana banjir di hari pesta demokrasi itu berdampak pada persentase partisipasi pemilih sehingga legitimasi hasil pilgub Sumut pun dipertanyakan.
“Dan kalau itu PSU, kami yakin masyarakat Sumatera Utara pasti akan memilih Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala,” kata Yance.
Selain itu, pihak Edy-Hasan juga mendalilkan indikasi pengerahan aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan Kejaksaan dalam Pilgub Sumut.
Yance menyebutkan pengerahan terjadi karena menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, yaitu Bobby Nasution ikut berkontestasi
Bobby maju dalam Pilgub Sumut dengan menggandeng Surya sebagai wakilnya.
Pasangan Bobby-Surya unggul dan mengalahkan petahana Edy dengan memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara.
Hingga saat ini, MK mencatat ada 256 perkara perselisihan hasil pemiilhan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, terdapat 7 perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 203 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 46 perkara pemilihan walikota dan wakil walikota.