Gugat Praperadilan Lawan Kejagung, Tom Lembong Minta Dibebaskan

Gugat Praperadilan Lawan Kejagung, Tom Lembong Minta Dibebaskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari tahanan.

Permohonan ini disampaikan bersamaan dengan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Ari meminta PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tim kuasa hukum juga menilai, penahanan terhadap kliennya ini tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.

Alasan obyektif penahanan tertuang dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, yakni tidak diancam pidana lima tahun atau lebih.

Sementara itu, alasan subyektif penahanan meliputi kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan,” ujar Ari.

Tim kuasa hukum juga menilai, penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sebagaimana unsur pasal yang disangkakan.

Karena itu, penyidik dinilai tidak mengantongi bukti yang jelas sehingga penetapan tersangka itu berpeluang merugikan reputasi Tom Lembong.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga dinilai tidak mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ari menilai, bukti yang digunakan penyidik tidak memenuhi ketentuan berlaku.

“Sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber