Gugatan di MK Atas Pemenang Pilkada Nunukan Mendadak Dicabut, Ini Respons KPU
NUNUKAN, KOMPAS.com – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Andi Akbar Mattawang Djuarzah–Serfianus, mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap rivalnya di Pilkada 2024, Irwan Sabri – Hermanus.
Pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh kuasa pemohon, Eko Saputra, pada sidang yang digelar di panel 3 MK, Kamis (9/1/2025).
“Gugatan sudah dicabut oleh kuasa pemohon. Kami, KPU Nunukan sebagai termohon, hadir untuk persidangan dengan agenda mendengar gugatan pemohon di MK, kemarin pukul 13.00 WIB,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman, saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).
Kuasa pemohon tidak menjelaskan secara rinci alasan pencabutan gugatan.
Eko Saputra, yang diberi kesempatan membacakan gugatan, langsung menyatakan pencabutan dan tidak melanjutkan upaya hukum yang sebelumnya dimohonkan oleh kliennya, Andi Akbar–Serfianus.
“Jadi gugatan dilayangkan 9 Desember 2024, dan dicabut 9 Januari 2025. Alasan pencabutan tidak diungkap di persidangan,” tambah Rahman.
Dengan pencabutan tersebut, KPU Nunukan akan menunggu surat ketetapan MK sebagai dasar untuk melapor ke KPU RI.
“Sementara kita menunggu surat MK keluar. Kita melapor ke KPU RI, apakah kita langsung tetapkan Irwan Sabri – Hermanus dan langsung pelantikan seperti daerah yang tidak terjadi gugatan, atau bagaimana. Jadi, kita masih sementara menunggu posisinya,” jelas Rahman.
Video sidang MK yang merekam proses pencabutan gugatan oleh kuasa pemohon, Andi Akbar–Serfianus, juga ramai dibahas di sejumlah media sosial di Nunukan.
Potongan video tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Untuk diketahui, Andi Akbar–Serfianus maju di Pilkada Nunukan 2024 sebagai pasangan calon yang didukung kubu petahana.
Andi Akbar merupakan Wakil Ketua DPRD Kaltara sekaligus suami Bupati Nunukan aktif, Asmin Laura Hafid.
Laura merupakan putri dari Ketua DPRD Nunukan, Rachma Leppa Hafid, dan mantan Bupati Nunukan pertama, Abdul Hafid Ahmad.
Sementara itu, Serfianus menjabat sebagai Sekda di pemerintahan kedua Laura.
Dalam video yang beredar, kuasa pemohon, Eko Saputra, menyatakan,
“Berdasarkan kehadiran kami hari ini, hanya untuk menyampaikan bahwa kami telah mengajukan penarikan permohonan. Dan kami sudah menerima tanda terima,” katanya.
Sementara Hakim Panel 3 MK, yang diketuai Arif Hidayat, menanyakan berulang kali apakah gugatan benar-benar ditarik.
“Betul ditarik,” ulang Hakim hingga dua kali. Eko pun membenarkan penarikan gugatan, dan Hakim akhirnya mengucapkan terima kasih serta menitip salam kepada pihak principal.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri – Hermanus (IRAMA), memenangi Pilkada Nunukan 2024. Paslon IRAMA meraih suara sebanyak 43.832, disusul Paslon Andi Akbar–Serfianus (GAAS) dengan perolehan 40.106 suara, dan Paslon Basri–Hanafiah (BAHAGIA) dengan raihan 23.361 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU, Paslon IRAMA menang dengan selisih 3.726 suara dibandingkan rivalnya, Paslon GAAS, dan selisih 20.000 suara dibandingkan Paslon BAHAGIA.