Gugatan Hasil Pilgub Kalteng Dicabut, Penetapan Paslon Terpilih Tetap Tunggu Putusan MK
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) digugat oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Willy M Yoseph-Habib Ismail (Willy-Habib).
Namun, paslon tersebut mencabut gugatannya di tengah proses persidangan sengketa hasil pilkada yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).
Pencabutan perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalteng 2024 disampaikan langsung oleh Willy M Yoseph melalui sambungan daring.
Dalam kesempatan itu, Willy menugaskan kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam dan Regginaldo Sultan, untuk hadir secara langsung di sidang dan menyampaikan pencabutan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengonfirmasi tandatangan surat pencabutan yang telah ditandatangani oleh Willy dan Habib dan disampaikan ke MK.
Meskipun gugatan telah dicabut sehari sebelumnya, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih yang dijadwalkan pada Kamis (9/1/2025) tetap menunggu hasil putusan MK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Sastriadi menjelaskan, meski gugatan telah dicabut, penetapan tetap harus menunggu keputusan MK karena perkara tersebut sudah terdaftar.
“Perkara itu sudah teregister, sehingga harus ada putusan MK dulu untuk melaksanakan penetapannya,” ujar Sastriadi saat dihubungi Kompas.com.
Sastriadi menambahkan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng akan dilaksanakan setelah keluarnya ketetapan atau putusan dari MK terkait sengketa hasil pilkada yang diajukan oleh paslon Willy-Habib, meskipun sudah dicabut.
“Untuk putusannya kira-kira Februari kalau tidak salah, bisa dicek di jadwal MK,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa status permohonan yang sudah teregistrasi harus mendapatkan putusan dari MK.
“Sehingga prosesi penetapan paslon terpilih untuk Kalteng belum bisa dilakukan hari ini, karena menunggu putusan MK keluar,” pungkasnya.