Gugatan Keluarga di Sidang Pilkada, Saldi Isra Berkelakar: Bisa Diselesaikan dalam Kain Sarung

Gugatan Keluarga di Sidang Pilkada, Saldi Isra Berkelakar: Bisa Diselesaikan dalam Kain Sarung

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Halmahera Selatan menjadi atensi Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.

Pasalnya, penggugat adalah calon bupati Halmahera Selatan nomor urut 1, Bahrain Kasuba masih bersaudara dengan bupati terpilih Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba.

Lantaran kesamaan nama belakang, Saldi Isra menanyakan apakah pihak pemohon dengan pihak terkait adalah keluarga?

"Ini Kasuba semua ya?" tanya Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel II, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Kuasa hukum Bahrain Kasuba, Meidi Noldi Kurama membenarkan bahwa pihak pemohon dan terkait adalah keluarga.

"Ini nama keluarga atau nama (apa)?" tanya Saldi.

"Nama keluarga, Kasuba nama keluarga," jawab Meidi.

Saldi Isra kemudian menanyakan kembali, apakah pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Selatan adalah Kasuba juga.

"Yang menang Kasuba juga Yang Mulia," kata Meidi.

"Waduh, ini bisa diselesaikan dalam kain sarung saja sebenarnya," ujar Saldi

"Kalau kata orang Padang itu, diselesaikan internal itu," katanya lagi.

Untuk diketahui, Bahrain Kasuba dan Ali Bassam Kasuba memiliki hubungan darah dari ayah mereka masing-masing.

Ayah Bahrain, Mohdar Kasuba dan ayah Bassam, Muhammad Kasuba adalah kakak-beradik.

Kini, Bahrain menggugat karena Bassam menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan.

Ali Bassam dituduh melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti politisiasi bansos, politik uang, ancaman kepada pejabat ASN dan pelibatan anak sekolah saat kampanye.

Oleh karena itu, Bahrain meminta MK mendiskualifikasi sepupunya sendiri itu serta meminta diadakan pemilihan ulang di seluruh Kabupaten Halmahera Selatan.

Sumber