Gugatan PDIP Tak Diterima, KPK Masih Sita HP Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

Gugatan PDIP Tak Diterima, KPK Masih Sita HP Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap penyidik KPK terkait penyitaan buku partai milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan sejumlah barang milik Hasto yang telah disita saat ini masih belum dikembalikan.

Selain buku partai, KPK diketahui telah menyita ponsel milik Hasto dan stafnya bernama Kusnadi. Tessa mengatakan barang-barang tersebut masih disita berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.

"Masih digunakan dalam proses penyidikan," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

Sejumlah barang milik Hasto dan stafnya disita KPK saat Sekjen PDIP itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Juni 2024. KPK belum memerinci hasil penelaahan yang telah didapat penyidik dari ponsel milik Hasto.

"Masih didalami," ujar Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap 4 penyidik KPK. Gugatan itu berkaitan dengan penyitaan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya bernama Kusnadi.

Dalam salinan putusan nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang diketok majelis yang diketuai Estiono dibantu 2 hakim anggota, yaitu Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin, gugatan itu diajukan Yuke Yurike yang bertindak atas nama PDIP Jaksel melawan 4 penyidik KPK, yaitu Rossa Purbo Bekti, Rahmat Praetiyo, M Denny Arief, dan Priyatno. Pada intinya PDIP meminta PN Jaksel menyatakan para penyidik KPK itu melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penggugat, yakni Yuke Yurike, meminta PN Jaksel memerintahkan para tergugat mengembalikan 2 buku warna hitam dan 1 notebook warna merah putih ke pemiliknya, yaitu Hasto Kristiyanto. Lalu apa kata PN Jaksel?

"Mengadili, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang kompetensi absolut," demikian bunyi putusan sela yang diketok pada 25 November 2024 dan dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL," imbuhnya.

Tonton juga video KPK soal Paman Biri Mangkir Kalau Punya Alibi, Bilang Dong!

[Gambas Video 20detik]

Sumber