Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak

Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di ruang sidang.

Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut.

"Membebankan biaya perkara nihil," beber dia.

Dengan penolakan ini, penetapan status tersangka politikus PDI Perjuangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu tetap sah.

Komisi Antirasuah pun dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.

Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel.

Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, dia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.

Sumber