Gugatan Sengketa Pilkada Palopo, Kubu FKJ-Nur Singgung Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, Minta PSU
PALOPO, KOMPAS.com – Kubu Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Palopo 2024.
Kuasa hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan di MK beberapa hari lalu dengan beberapa poin gugatan.
“Poin gugatan kami ialah terkait status pencalonan Trisal Tahir yang seharusnya sejak awal dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Palopo,” kata Syafrani saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Jumat (13/12/2024).
Adapun Trisal Tahir merupakan calon wali kota Palopo nomor urut 4.
Syafrani mengatakan, poin selanjutnya adalah terkait keabsahan ijazah Trisal yang digunakan saat mendaftar di KPU Kota Palopo.
“Dugaan ijazah palsunya yang digunakan saat pendaftaran ke KPU,” ucap Syafrani.
Syafrani mengungkapkan, gugatannya juga mengungkapkan adanya dugaan kesalahan yang dilakukan KPU Kota Palopo. Salah satunya rekomendasi Bawaslu soal tidak sahnya keikutsertaan Trisal Tahir.
“Kesalahan KPU Palopo dalam penerapan hukum dan pengabaian KPU terhadap putusan dan rekomendasi Bawaslu Palopo. Akibatnya Pilkada berjalan sejak awal setidaknya sesuai ketentuan, semestinya Pilkada tidak diikuti oleh Trisal Tahir,” ujar Syafrani.
Menurut Syafrani dengan seluruh persoalan yanga ada, pihaknya meminta MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami meminta MK memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan PSU tanpa Trisal Tahir dan pasangannya,” tutur Syafrani.
“Secara ketentuan, permohonan kami memenuhi kriteria Pasal 158 Undang-undang Pilkada,” tambah Syafrani.
Komisioner KPU Kota Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, Hary Zulficar mengatakan pihaknya mempersilahkan pasangan calon yang menggugat ke MK.
“Siapapun yang menggugat silahkan karena semua orang mempunyai hak dan pandangan hukum dan berbeda-beda cara menyelesaikan permasalahan hukumnya yang dianggap itu permasalahan baik dalam proses hasil maupun dalam proses perjalanannya atau administrasi tahapan kemarin,” jelas Hary.
Hary mengatakan KPU Kota Palopo siap menghadapi gugatan di MK sesuai aturan yang berlaku.
“Itu adalah hak konstitusi beliau siapa pun dan kami KPU Kota Palopo siap untuk menghadapi gugatan itu dalam mengedepankan aturan-aturan main yang berlaku di KPU khususnya yang berlandaskan dengan Undang-undang, PKPU dan konstitusi pada umumnya,” terang Hary.
Sebelumnya diberitakan Farid-Nurhaenih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tahun 2024.
Ketua Tim FKJ-Nur, Budi Sada mengatakan gugatan sudah masuk dengan Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 teregistrasi di MK pada 9 Desember 2024 dan sedang menunggu proses.
“Gugatannya sudah diajukan ke MK sejak Senin (9/12/2024) bisa juga dicek di portal MK itu bisa dilihat masuk atau tidak,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Menurut Budi, materi gugatan yang dilayangkan ke MK sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum.
"Soal isi materi gugatan ke MK semua pengacara yang tahu,” ucap Budi.
Sementara itu, calon Wakil Wali Kota nomor urut 4 yang juga pasangan Trisal Tahir, Akhmad Syarifuddin, menanggapi santai terkait gugatan tersebut.
Menurutnya gugatan tersebut merupakan hak konstitusional.
"Silakan saja. Pada prinsipnya kami menghargai dan menghormati hasil keputusan KPU Kota Palopo," jelas Akhmad.
Adapun Trisal-Akhmad merupakan pemenang Pilkada Palopo. Pasangan ini meraih 33.933 suara.
Lalu disusul Kasim-Nurhaenih 33.338 suara. Kemudian pasangan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandoso-Andi Tenri Kerta 19.484 suara dan pasangan nomor urut 1 Putri Dakka-Hadiri Basir 7.729 suara.
Sebelumnya, Diberitakan, Trisal Tahir, calon wali kot Palopo nomor urut 4 ditetapkan tersangka kasus penggunaan ijazah palsu paket C untuk mendaftar Pilkada pada 17 Oktober 2024.
Pasangan Akhmad Syarifuddin ini resmi ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Khaerana Parenrengi mengungkapkan, selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan tersangka.
Saat pemanggilan, Trisal tak hadir. Sesuai aturan dalam UU Pilkada kalau dalam 14 hari tidak memenuhi panggilan maka dianggap kedaluwarsa.
Saat itu, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad Mustahir Sidu menduga adanya upaya sistematis yang berusaha menghalangi niat baik Trisal untuk memimpin Kota Palopo.
"Melihat rangkaian proses yang terjadi, kami menduga ada upaya yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk menggagalkan langkah Pak Trisal menuju Wali Kota," kata dia.
Saat itu, Ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad Mustahir Sidu menduga adanya upaya sistematis yang berusaha menghalangi niat baik Trisal untuk memimpin Kota Palopo.
"Melihat rangkaian proses yang terjadi, kami menduga ada upaya yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu untuk menggagalkan langkah Pak Trisal menuju Wali Kota," kata dia.