Gunakan Aksesori Lampu yang Menyilaukan Mata, Pengendara Mobil Pajero Sport di Kupang Ditilang
KOMPAS.com - Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilang dan mengamankan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport, yang menggunakan aksesori berlebihan.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Aldinan Manurung mengatakan, mobil itu ditilang setelah pihaknya menerima keluhan warga Kota Kupang.
"Kami amankan kemarin, mobil Pajero Sport yang memasang lampu pada bumper belakang, sehingga membuat silau pengendara lain, khususnya pada malam hari," ungkap Aldinan kepada Kompas.com, Senin (4/11/2024).
Aldinan menuturkan, awalnya warga menggunggah video mobil Pajero Sport di media sosial yang tampilannya mengganggu pengendara lain.
Dalam unggahannya, warga mengeluh karena dua lampu di bagian belakang mobil itu menyala terang dan menyilaukan mata para pengendara di belakangnya.
Warga melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai menerima laporan, lanjut Aldinan, anggotanya langsung menyelidiki.
Polisi akhirnya mengetahui identitas pemilik beserta alamat mobil itu yakni di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Pengendara mobil itu diberi blangko tilang dan mobilnya sudah diamankan di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," ujar Aldinan.
Dia pun berpesan untuk tidak gunakan aksesori berlebih yang dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri.
"Gunakan aksesori tambahan yang berguna atau bermanfaat, bukan yang membahayakan orang lain, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," kata dia.