Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Komisi I DPR: Kesejahteraan Harus Terjamin
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi I DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung kebijakan pemerintah yang mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang mengalami kekurangan guru.
"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Hetifah saat dihubungi pada Sabtu (18/1/2025).
"Bukan hanya sekadar pemindahan guru, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan guru dan kesiapan sekolah dalam menerima mereka," ungkap dia lagi.
Hetifah berharap, dengan adanya aturan ini, guru ASN atau PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta dapat kembali ke sekolah asal mereka tanpa mengganggu kebutuhan guru di sekolah tersebut.
Komisi X DPR RI, kata Hetifah, juga berkomitmen untuk mengawasi implementasi kebijakan ini agar redistribusi guru tidak menimbulkan masalah baru.
Ia mencontohkan jangan sampai ada kekurangan guru di daerah tertentu atau berkurangnya jumlah guru swasta yang berpindah ke sekolah negeri setelah diangkat menjadi ASN.
"(Jangan sampai) kekurangan guru di daerah tertentu ataupun misalnya, berkurangnya guru swasta yang berpindah ke sekolah negeri (karena diangkat menjadi ASN) padahal yayasannya dulu sudah menyekolahkannya," imbuh politikus Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, Hetifah berharap kebijakan ini dapat melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi profesi guru, serta masyarakat, agar redistribusi guru berjalan dengan baik dan adil.
"Kami tentu juga akan terus berdialog dengan Kemendikdasmen dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan dan membawa manfaat bagi dunia pendidikan di Indonesia," ujarnya.
Kebijakan pemerintah yang mengizinkan guru berstatus PNS dan PPPK untuk mengajar di sekolah swasta diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat.
"Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta)," kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Mu’ti menilai aturan ini juga bertujuan untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta serta mengatasi masalah distribusi guru yang tidak merata.
"Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu, mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," ucapnya.