Guru Besar IPB di Kasus Harvey Moeis Diadukan, Ini yang Didalami Polisi
BANGKA, KOMPAS.com - Laporan pengaduan terhadap Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB University, terkait hitungan kerugian tata niaga timah, masih didalami oleh kepolisian daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pendalaman laporan sedang dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Umum.
"Kami membenarkan ada laporan pengaduan yang masuk, ini masih didalami karena ada beberapa lembar yang intinya didalami semuanya," kata Fauzan saat dihubungi, Sabtu (11/1/2025).
Fauzan menjelaskan, pelaporan yang dilayangkan oleh pengacara Andi Kusuma ditujukan terhadap saksi ahli.
Kesaksian ahli tersebut telah disampaikan pada persidangan yang berlangsung di Jakarta.
"Jadi nanti penyidik yang akan mendalami banyak aspek, termasuk lokasi dan fokus dari pelaporan tadi," jelas Fauzan.
Sementara itu, terkait hak imunitas atau kekebalan hukum yang dimiliki saksi ahli, Fauzan enggan mengomentari.
"Soal hak imunitas, saya belum bisa berkomentar, prosesnya masih di penyidik," ujar Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Andi Kusuma yang didampingi sejumlah rekannya melaporkan Bambang Hero Saharjo terkait hitungan kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.
Bambang dinilai tidak berkompeten karena bukan ahli keuangan negara.
Selain itu, metode penghitungan yang menggunakan citra satelit gratisan juga dipersoalkan.
"Dalam pertambangan ada Undang-Undang Minerba, ada izin yang dikeluarkan serta jaminan reklamasi, kemudian dipakai undang-undang korupsi yang nilainya tidak masuk akal," ujar Andi seusai pelaporan di Polda Babel, Rabu (8/1/2025).
"Kalau hitungan seperti ini, negara bisa hancur. Ada pertambangan yang dibuka, tentu ada dampak lingkungan. Selain timah, ada batu bara dan nikel yang nanti bisa dijerap korupsi kerugian lingkungan," tambah Andi.
Andi berharap, Bambang bisa memenuhi panggilan penyidik di Polda Bangka Belitung dan menjelaskan kesaksiannya.
Dalam laporan pengaduan di Polda, Bambang dinilai tidak profesional dalam menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan karena tidak memisahkan kerugian antara IUP OP Timah Tbk dan Non PT Timah Tbk.
"Saat hendak dikonfirmasi dalam persidangan, Bambang Hero Saharjo malah menjawab ‘Aduh, saya malas Yang Mulia’; Bahwa berdasarkan hasil cross check (verifikasi/pengecekan kembali), terdapat ketidaksinkronan antara hitungan real dan hitungan sebagaimana didalilkan oleh Kejaksaan Agung," beber Andi.
Bambang diadukan terkait Pasal 242 KUHPidana yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah.
Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga saksi ahli, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus Harvey Moeis.
Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang berujung vonis sejumlah terdakwa, salah satunya Harvey Moeis. Bahkan di akhir-akhir kerugian mencapai Rp 300 triliun.