Guru Besar UGM Lecehkan Mahasiswi, Puan: Pelaku Harus Dihukum Berat

Guru Besar UGM Lecehkan Mahasiswi, Puan: Pelaku Harus Dihukum Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di kampus.

Ketua DPP PDI-P ini pun mendorong agar pelaku pelecehan seksual mendapat hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tidak boleh ada sedikit pun toleransi terhadap kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya,” kata Puan, dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Hal ini juga merespons aksi bejat EM, seorang Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi, yang terungkap baru-baru ini.

Puan mengatakan, tindakan EM tersebut telah mencoreng nama baik perguruan tinggi.

“Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas dunia akademik,” ujar Puan.

Dia menegaskan, seharusnya institusi pendidikan menjadi ruang aman bagi para peserta didik, bukan menjadi tempat yang mengancam masa depan.

Apalagi, kampus berperan dalam membangun nilai-nilai etika serta peradaban.

Putri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ini pun mendorong agar penegak hukum juga menangani kasus ini dengan transparan dan adil.

“Dalam UU TPKS juga diatur adanya pemberat hukuman jika pelaku merupakan seorang tokoh pendidik. Saya harap hal ini juga menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus ini,” ujar Puan.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional tanpa ada kekebalan hukum, terlepas dari siapa pun pelakunya.

Mantan Menko PMK ini mendorong pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk memperkuat implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Dia menyebut, harus ada sistem yang efektif agar regulasi itu benar-benar dijalankan di lingkungan kampus.

"Satuan Tugas PPKS perlu diberi kewenangan lebih luas dan dukungan yang memadai agar tidak menjadi formalitas semata," ucap Puan.

Puan juga mendorong evaluasi total dan audit menyeluruh dalam hal mekanisme tata kelola etika serta pembimbing akademik di kampus.

Puan menambahkan, perlu juga adanya sistem pelaporan yang aman dan rahasia, serta menjamin perlindungan saksi dan korban secara konkret.

“Relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa menjadi celah bagi pelecehan untuk terus terjadi. Karena relasi kuasa ini menyebabkan korban ketakutan untuk melapor, sebab mereka khawatir akan berdampak terhadap nilai akademik di kampus. Budaya seperti ini yang harus diputus,” papar Puan.

 

Tak hanya itu, ia juga mendesak pembentukan pusat krisis dan pendampingan nasional terhadap korban pelecehan seksual.

Di sisi lain, Puan memastikan DPR RI terus mengawal penanganan kasus ini secara serius dan mendorong reformasi sistemik demi terwujudnya ruang pendidikan yang adil, aman, dan manusiawi bagi seluruh anak bangsa.

Bagi Puan, pemerintah harus menginisiasi pusat pendampingan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi secara nasional, yang bersifat independen dari kampus dan dapat diakses 24 jam selama 7 hari.

“Kita juga harus menggalakkan kampanye nasional yang menentang adanya relasi kuasa di kampus. Tentunya ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk dari internal kampus itu sendiri,” ungkap dia.

Diketahui, dugaan kekerasan seksual oleh EM, guru besar Farmasi UGM ini dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Dilansir dari laman resmi UGM, Senin (7/4/2025), tindakan kekerasan seksual tersebut diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 silam.

Guru besar EM diduga menggunakan modus pendekatan melalui kegiatan akademik, seperti diskusi, bimbingan, serta pembahasan lomba.

Sebagian besar pertemuan berlangsung di luar lingkungan kampus.

Satgas PPKS UGM juga telah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban.

Selanjutnya, melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.

Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Guru Besar EM berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen.

Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Sumber