Guru BP dan Wali Kelas SMAN 70 Bakal Diperiksa dalam Kasus Dugaan Perundungan
JAKARTA, KOMPAS.com - Guru bimbingan penyuluhan (BP) dan wali kelas ABF, korban dugaan perundungan di SMAN 70, akan turut diperiksa polisi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala SMAN 70 Jakarta telah diperiksa terlebih dahulu oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari penyidik sudah menjadwalkan untuk memanggil guru BP, kemudian wali kelas. Itu yang dijadwalkan oleh penyidik," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Akan tetapi, Nurma tidak dapat merinci kapan pemeriksaan terhadap dua guru ABF bakal berlangsung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru memeriksa tiga saksi dalam kasus perundungan tersebut.
Ketiga orang tersebut adalah ayah ABF sebagai pelapor, korban, dan Kepala SMAN 70 Jakarta.
"Jadi kemarin dari penyidik sudah meminta keterangan dari pelapor, kemudian juga korban, lanjut dari kepala sekolah dari SMA yang ada di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan. Waktu (pemanggilan guru BP dan wali kelas) nanti diupdate. Tanggal, hari, jam, masih di penyidik," tambah Nurma.
Diberitakan sebelumnya, ABF, seorang siswa SMA Negeri di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya, F, dan beberapa rekannya pada November 2024.
Keluarga ABF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh penyidik.
"Sudah (laporan sudah diterima)," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Nurma menjelaskan bahwa penyidik akan meminta keterangan lebih lanjut dari ABF terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Namun, jadwal pemeriksaan belum dapat dipastikan.
"Kami masih mau memeriksa pelapor," kata Nurma.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada 28 November 2024.
Awalnya, ABF, yang masih duduk di kelas satu, dipanggil oleh teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah.
Setibanya di lokasi, tangan ABF ditarik oleh F, seorang senior yang duduk di kelas tiga.
Keduanya terlibat cekcok di dalam toilet, hingga F, yang diduga tersulut emosi, memukul tubuh ABF hingga membuatnya tersungkur.
ABF kemudian diminta berdiri kembali, tetapi kembali menjadi korban kekerasan oleh teman-teman F yang sudah berada di sekitar toilet.
Perut dan dada ABF diduga dipukul dan ditendang.
Selain itu, sepatu dan ponselnya juga diambil oleh para pelaku.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, ABF mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.