Guru Honorer di Mataram Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
MATARAM, KOMPAS.com – Seorang guru honorer berinisial ILJ (29) di Kota Mataram ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di tempat kos ILJ di Karang Teruna, yang telah menjadi lokasi pantauan polisi sebelumnya.
“Saat ini terduga menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber narkotika tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Minggu (19/1/2025).
Bagus menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,55 gram dalam klip bening, timbangan digital, dan plastik kosong.
Penggeledahan di rumah ILJ di Kelurahan Karang Jagu, Selaparang, juga menemukan alat hisap sabu (bong), klip bening kosong, dan pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Tes urine yang dilakukan terhadap ILJ menunjukkan hasil positif, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
"Kami terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan narkoba di Kota Mataram,” ujar AKP Bagus
Akibat perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.