Guru PNS dan PPPK Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
"Sudah terbit itu (aturannya). Iya, istilahnya guru ASN, ya. ASN itu ada 2, guru ASN itu PNS dan PPPK. Bisa, bisa (mengajar di sekolah swasta)," kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Ia menuturkan, aturan baru itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat.
Sekaligus, untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta, maupun distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat.
"Sehingga terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana pemanfaatan guru berstatus ASN atau PPPK untuk mengajar di sekolah swasta sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Sebab saat ini, terdapat sekitar 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK namun tidak terdistribusi di sekolah negeri.
"Sudah sesuai Men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," sebut Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).