Guru SMP di Jayapura Ditangkap karena Hamili Muridnya

Guru SMP di Jayapura Ditangkap karena Hamili Muridnya

 

JAYAPURA, KOMPAS.com - FB (35), guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, ditahan karena diduga mencabuli muridnya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.

"Iya benar. Pelaku adalah oknum guru yang kini sudah diproses hukum di Polsek Muara Tami," kata Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Kota Jayapura, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Victor Mackbon, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/1/2025).

Victor mengatakan, polisi saat ini sedang memproses hukum oknum guru tersebut.

"Iya benar pelaku merupakan seorang guru. Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami," kata mantan Kapolres Jayapura ini.

Perbuatan pencabulan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban saat pulang dari sekolah. Pelaku mengajak korban ke rumahnya.

Sesampai di rumah pelaku, korban diancam. Setelah itu pelaku mencabuli korban.

“Pelaku biasa menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya, kemudian mengancam korban sebelum melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Victor.

Victor menyampaikan, perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban bukan sekali, tetapi sudah berulang kali dilakukan terhadap korban di rumah pelaku.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Sementara itu, Kapolsek Muara Tami, AKP Sem Hanasbey menjelaskan, kasus ini dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban kepada Polsek Muara Tami pada Senin (13/1/2025).

Kami sudah buat Laporan Polisi Nomor LP/B/4/I/2025/SPKT/POLSEK MUARA TAMI/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA.

Sem menyampaikan, kasus ini masuk dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku yang merupakan oknum guru kini sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami," ujarnya.

Sumber