Guru SMP di Kepulauan Aru Maluku Ditangkap Usai Cabuli Siswi
AMBON, KOMPAS.com - Polisi menangkap guru berinisial MYP di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, karena diduga mencabuli siswinya, JKR, di sekolah. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pulau-pulau Aru pada Rabu (13/11).
"Kita telah menangkap oknum guru SMP inisial MYP karena mencabuli dan memaksa siswinya menonton video mesum," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kepulauan Aru, Aipda Yubilino Sahertian pada Jumat (15/11/2024).
Sahertian mengatakan, oknum guru itu ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/B/196/IX/2024/SPKT.RESKRIM/POLRES KEP.ARU/POLDA MALUKU tertanggal 30 September 2024.
"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan muridnya dan ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Aru," sebutnya.
Sahertian menuturkan, korban mengaku dipaksa menonton video mesum oleh sang pelaku di dalam ruang kelas.
Kejadian itu bermula saat korban sedang bermain di lapangan sekolah pada Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIT.
Pelaku mendatangi korban dan memintanya mengambil absen di ruang kelas VIII. Setelah itu korban mengikuti tersangka ke ruang laboratorium komputer. Di situ, pelaku menyuruh korban duduk dan mencatat nama murid SMP yang telah keluar sekolah. Pada saat itulah pelaku mencabuli korban.
“MYP juga memaksa korban menonton video mesum dari ponselnya. Korban sempat menolak, tetapi tersangka terus memaksa. Pada saat kejadian tidak ada murid lain di dalam ruangan," katanya.
Di tengah-tengah kejadian itu, bel sekolah tanda pulang berbunyi. Korban pun memanfaatkan situasi itu untuk keluar dari ruang lab komputer meninggalkan pelaku.
Korban lantas mengadukan perbuatan sang guru ke orangtuanya kemudian melapor ke kantor polisi.