Guru SMP di Magelang Cabuli Siswinya dan Kirimkan Foto Tak Senonoh
MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang guru di sekolah menengah pertama di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diduga melecehkan siswi di sekolah tempatnya mengajar secara fisik.
Identitas pelaku kekerasan seksual itu adalah AS (53) asal Kabupaten Temanggung, Jateng. Pria ini mengajar seni dan budaya di SMP tersebut sejak 10 tahun silam.
Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, AS melakukan pelecehan seksual terhadap siswi berusia 13 tahun.
Pada suatu pagi di pertengahan Desember 2024, AS menyeret korban ke ruang organisasi siswa intra sekolah (OSIS) lalu mengunci ruangan itu.
Sebelum melakukan pencabulan, ia mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan tali. Saat AS lengah, korban berhasil melarikan diri.
"(Pelaku) mencari kesempatan di pagi hari saat situasi di lingkungan sekolah masih sepi," ungkap Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (23/12/2024).
Malam harinya, AS melanjutkan perbuatan jahat serupa dengan mengirimkan foto tak senonoh ke ponsel korban melalui WhatsApp.
"Pelaku pakai (fitur view once). Sekali buka, (foto) hilang," ucap Mustofa.
Mustofa menambahkan, berdasarkan keterangan korban, AS tidak melontarkan ancaman agar tidak melapor.
Dia juga berujar jumlah murid yang menjadi korban pelecehan seksual AS kemungkinan bertambah.
"Sekitar dua (murid) yang katanya mau melapor. Kami masih menunggu," imbuhnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menyampaikan, sekitar tiga bulan sebelum kejadian di atas, AS intens menghubungi korban. Pelaku juga kerap melakukan antar-jemput korban ke sekolah.
"Rata-rata yang dia antar-jemput jadi korban. Dia pakai Yamaha Aerox," katanya kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Senin (23/12/2024).
Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.