Guru Supriyani Datangi Propam Polda Sultra Terkait Permintaan Uang Damai Rp 50 Juta
KOMPAS.com - Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), mendatangi Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2024).
Supriyani menjalani pemeriksaan, dugaan permintaan uang damai Rp50 juta, hingga uang penangguhan penahanan Rp2 juta.
Supriyani nampak datang, dengan setelan baju gamis motif bunga-bunga berbalut jilbab warna coklat. Saat tiba bersama kuasa hukumnya, mereka langsung memasuki salah satu ruangan di Propam Polda Sultra.
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani membenarkan sang guru honorer, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Propam.
Baca juga Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda WH yang Diinisiasi Bupati Konawe Selatan
Selain guru Supriyani, Propam turut memanggil suami guru Supriyani, Katiran, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pemeriksaan hari ini di Propam Polda,” kata Andri saat dikonfirmasi.
Sehari sebelumnya, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian telah memanggil tujuh orang oknum polisi untuk dimintai keterangan perihal yang sama.
Tujuh orang yang diperiksa di Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pemanggilan tersebut terkait permintaan uang yang diduga dilakukan Kapolsek Baito.
“Ada 7 orang yang dimintai keterangan,” katanya, Selasa (5/11/2024).
Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama pun diindikasi meminta uang kepada Supriyani. Keduanya adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Dua orang masuk dalam sidang etik,” ujar dia.
“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelas Iis Kristian.
Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini.
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman yang sebelumnya telah diperiksa Propam juga menyebutkan hal demikian. Ia mengungkapkan permintaan uang tersebut awalnya didasari dari inisiatif Kanit Reskrim Baito.
Setelah itu ada dugaan campur tangan Kapolsek Baito yang meminta Kades Wonua Raya untuk berbicara hal yang tak sebenarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Didampingi Kuasa Hukum, Guru Supriyani Siap Beri Keterangan ke Propam Polda Sultra Soal Uang Damai