Gus Yahya Pertanyakan Murid Mau Ngapain Jika Sekolah Libur Selama Ramadan
Wacana libur sekolah selama bulan Ramadan mencuat. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mempertanyakan wacana itu.
"Menurut saya, tergantung libur itu diisi apa? Kalau suruh libur, suruh tidur di rumah aja kan ya itu tidak seperti itu yang kita inginkan. Karena kenyataannya sekolah sambil puasa juga nggak apa-apa," ujar Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Yahya mengatakan harus ada kejelasan mengenai kegiatan anak-anak jika sekolah libur selama sebulan. Dia mempertanyakan apa model kegiatan yang cocok untuk anak-anak jika sekolah libur.
"Dulu pernah dicoba anak anak sekolah itu disuruh ikut tarawih, lalu minta tanda tangan imamnya, begitu, supaya beribadah lebih tekun misalnya. Tapi apakah itu model yang juga bisa kita andalkan?" ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah memikirkan kegiatan untuk pelajar nonmuslim. Dia menegaskan harus ada kejelasan terkait kegiatan bagi para murid jika sekolah benar-benar diliburkan selama Ramadan.
"Apalagi kalau kita ingat dengan anak-anak sekolah yang nonmuslim. Nah, apakah yang nonmuslim ikut libur? Nah kalau ikut libur disuruh apa Ramadan nonmuslim itu kan juga harus dipikir. Jadi ini bukan hanya soal libur nggak libur, tapi libur untuk apa?" tutur Gus Yahya.
Sebelumnya, wacana penerapan libur sekolah sebulan selama Ramadan mencuat. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan pondok pesantren sudah menerapkan libur selama Ramadan, tapi untuk sekolah-sekolah negeri maupun swasta masih menunggu pengumuman.
"Ya, sebetulnya sudah warga Kementerian Agama, khususnya di pondok pesantren, itu libur. Tetapi sekolah-sekolah yang lain juga masih sedang kita wacanakan, tetapi ya nanti tunggulah penyampaian-penyampaian," kata Nasaruddin kepada wartawan, di Monas, Senin (31/12/2024) malam.
Pemerintah sendiri telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 ditetapkan pada 14 Oktober 2024. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, total 27 tanggal merah sepanjang 2025. Dalam SKB itu, belum ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadan 2025.
Simak juga video Respons MUI soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan Kurang Bijak
[Gambas Video 20detik]