Habiburokhman Khawatir Pemerintahan Prabowo Dituduh Politisasi Hukum karena Kasus Tom Lembong
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman khawatir pemerintahan Prabowo Subianto dituduh melakukan politisasi hukum atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sebab menurutnya, konstruksi hukum kasus tersebut hingga kini masih sumir atau abstrak di mata publik.
Maka, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) bicara ke publik mengenai kasus tersebut agar lebih jelas.
"Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/11/2024).
Ia mengaku banyak menerima pertanyaan publik terkait kasus yang menimpa mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 itu.
"Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan," imbuh dia.
Ia pun mengingatkan bahwa secara umum, pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah.
Cita-cita yang dimaksud yakni mewujudkan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum.
Sebelumnya diberitakan, Mendag periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024).
Penetapan sebagai tersangka itu terkait kebijakan pemberian izin impor gula yang diberikan oleh Tom Lembong pada tahun 2015.
Menurut Kejagung, pada tahun itu Indonesia tengah tidak membutuhkan impor gula karena surplus.
“Namun, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, Rabu (30/10/2024).
Kejagung menyebut tindakan Tom Lembong itu berpotensi merugikan negara Rp 400 miliar.
Namun, Kejagung belum mengantongi bukti apakah ada fee yang mengalir ke Tom Lembong atas izin impor itu.