Habiburokhman Terima Warga Solo Ngadu Kasus Pemerkosaan Mandek Sejak 2017
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin RDPU membahas penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang ibu dan anak warga Solo, Jawa Tengah. Komisi III DPR berjanji menindaklanjuti aduan ini.
Rapat ini berlangsung di ruang Komisi III Gedung Nusantara II DPR, Kamis (19/12/2024). Suami dan ayah dari korban, YS, hadir langsung dalam rapat. Adapun korban kasus ini adalah ADW dan KDY yang terjadi pada 2017.
YS, suami dan ayah dari korban, mengungkapkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka. Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, dia menyebut hingga kini belum ada keadilan bagi korban. Yudi juga menceritakan dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
"Saya dikurung nggak dikasih makan," kata YS dalam rapat dengar pendapat umum itu.
"Di mana, Pak," ujar Habiburokhman menyahuti YS.
"Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya. Disuruh pipis, disuruh apa di ruangan itu," imbuh YS.
Kuasa hukum YS yang hadir dalam rapat juga
YS juga mengaku disuruh menandatangani BAP yang disebutnya tidak boleh dibaca isinya. Dia menangis dalam rapat bersama anggota DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo menindaklanjuti laporan ini. Dia juga ingin proses hukum berjalan adil dan transparan.
"Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," kata Habiburokhman dengan menambahkan Komisi III DPR akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi," kata Habiburokhman.
Rapat pun merekomendasikan penindakan lanjut oleh polisi terhadap aduan sejak 2017 itu.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban Sdri. ADW dan Sdr. KDY," demikian rekomendasi rapat Komisi III DPR RI itu.
Lihat juga Video ‘Heboh Korban Perkosaan Dipersulit di Pengadilan, Kajati Banten Buka Suara’
[Gambas Video 20detik]