Hadiri Deklarasi Cagub, Anggota PPK di Banyumas Terancam Dipecat

Hadiri Deklarasi Cagub, Anggota PPK di Banyumas Terancam Dipecat

BANYUMAS, KOMPAS.com - Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Anggota PPK tersebut dilaporkan secara sengaja menghadiri acara deklarasi kelompok relawan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Jateng, belum lama ini.

"Anggota PPK Wangon terbukti dengan sengaja menghadiri acara deklarasi calon gubernur," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas Yon Daryono kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Yon mengatakan, telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberhentikan yang bersangkutan.

"Rekomendasi Bawaslu terlapor diberhentikan tetap. Namun KPU belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan alasan KPU akan melaksanakan penelusuran kepada terlapor," ujar Yon.

Sementara itu, Ketua KPU Banyumas Rofingantun Khasanah membatah belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan para pihak disertai bukti dan saksi.

"Kami telah mengundang Panwascam Karanglewas sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota PPK Wangon. Namun Bawaslu tidak memperbolehkan Panwascam Karanglewas untuk hadir pada sidang pemeriksaan di KPU, Kamis (31/10/2024)," kata Rofingantun.

Oleh karena itu, KPU akan mengundang kembali Panwascam Karanglewas melalui Bawaslu Banyumas untuk dimintai keteranganya terkait temuan tersebut.

Rofingantun mengatakan, anggota PPK yang diduga melanggar kode etik telah menjalani pemeriksaan pada Kamis. Selanjutnya, akan digelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dan bukti pada Sabtu (2/11/2024).

"Kamk secara sungguh-sungguh sedang memproses terkait dengan temuan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu. Kami akan menyelesaikan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rofingatun.

Sumber