Hakim: 3 Eks Kadis ESDM Babel Tak Awasi, Smelter Swasta Jadi Masif Menambang
Majelis hakim menyatakan tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung tak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter swasta. Hakim mengatakan pembiaran itu mengakibatkan penambangan ilegal makin masif.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Tiga eks Kadis ESDM itu adalah 1. Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-20192. Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, dan3. Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.
"Perbuatan Terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo serta Rusbani selaku Kepala Dinas maupun selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar, bahwa RKAB milik ke-5 smelter beserta perusahaan afiliasinya digunakan untuk kerja sama dengan PT Timah untuk melakukan penambangan di IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah, sehingga penambangan oleh swasta di wilayah IUP PT Timah menjadi masif," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana.
Hakim mengatakan praktik penambangan ilegal oleh smelter swasta dan afiliasinya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah itu adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa.
"Serta menyebabkan kerusakan ekologi, kerusakan ekonomi lingkungan serta menimbulkan biaya pemulihan lingkungan hasil bijih timah yang ditambang tersebut dibeli oleh PT Timah, sehingga mengakibatkan kerugian produksi yang mencapai 2 kali lipat dan mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Timah yang membeli bijih timah yang penambangannya dan RKAB yang dimiliki lima smelter dan afiliasinya hanya formalitas agar dapat melakukan kegiatan penambangan," ujar hakim.
Hakim menyatakan Amir Syahbana dkk melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut detail vonis Amir Syahbana dkk
- Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan2. Rusbani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan3. Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
Pertimbangan memberatkan vonis adalah Amir dkk tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara sedemikian besar dan tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal meringankan vonis adalah Amir dkk bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya, dan sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah.
Sebelumnya, sidang tuntutan Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani digelar pada Senin (18/11/2024). Suranto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, Amir Syahbana, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang Rp 325.999.998 subsider 2 tahun. Lalu, Rusbani, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Simak Video ‘Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah’
[Gambas Video 20detik]